Warga Palu Diminta Hati-hati Untuk Berivenstasi di OMC

Kegiatan di kantor OMC/foto: dok

KAREBA SULTENG, PALU- Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palu, Achmad Alydrus meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi penghasil uang atau OMC yang lagu marak saat ini.

“Kita pernah mengalami sejarah kelam dimasa lalu. Hal seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Kota Palu. Seperti Kospin. Kospin kan seperti begini juga. Olenya saya mengimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk berhati-hati,” ucap Niko sapaan akrabnya melalui telepon selulernya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Niko, OMC sendiri belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam artian pemerintah menganggap OMC ilegal.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa tidak jaminan jika OMC suatu saat nanti lari dari tanggungjawab.

“Saya juga mengimbau masyarakat Kota Palu uang sudah terlanjur berinvestasi di OMC, untuk segera menarik uangnya. Siapa yang bisa menjamin jika terjadi apa-apa kedepannya,” tegas Niko.

Diketahui OMC atau Omnicom Grup sendiri merupakan aplikasi platform yang mewajibkan pengguna untuk melakukan deposit. OMC menjanjikan keuntungan melalui sistim online dengan menyelesaikan beberapa ketentuan.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *