KAREBA SULTENG, PALU- Masyarakat Desa Lelang Matamalin, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, menolak rencana aktivitas tambang batu gamping yang akan beroperasi di wilayahnya.
“Kami menolak adanya aktivitas tambang batu gamping di wilayah kami. Karena hal itu akan mengancam sumber mata air,” ungkap perwakilan masyarakat Desa Mata Maling, Abdul Hadi saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di kantor Jatam Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, aktivitas tambang batu gamping juga merusak ekosisitim laut. Sementara mayoritas mata pencaharian 400 kepala keluarga yang ada di Desa Mata Maling, bersumber dari laut.
“Tujuh puluh persen masyarakat di desa kami sebagai nelayan tangkap. Sementara sisanya sebagi petani. Namun warga yang jadi petani terkadang juga turun melaut untuk menambah penghasilan,” akunya.
Sementara itu, Ketua Jatam Sulteng, Taufik membeberkan bahwa terdapat empat perusahaan pertambangan batu gamping di Desa Mata Maling, telah diberikan 4 WIUP pencadangan. Dengan total area seluas 696 hektar.
Menurutnya, pemberian WIUP untuk penambangan gamping di Desa Mata Maling, diduga bertentangan dengan Kepmen Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 53/KEPEMN-KP/2029. Tentang kawasan konservasi pesisir dan pulau kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut ditetapkan menjadi zona inti, zona penangkapan ikan, zona perikanan budidaya, dan zona wisata bahari.
Selain berpotensi merusak sumber mata air dan ekosistem laut, rencana penambangan batu gamping juga diduga juga merusak ekowisata karst gua Jepang yang ditetapkan berdassrkan perda perlindungan dan pengelolaan ekosistim karst Banggai Kepulauan nomo 16 tahun 2019, pasal 10 ayat 2.
Batuan gamping merupakan komponen untuk industri nikel. Dimana batuan tersebut akan disalurkan ke Morowali hingga Maluku.
“Hasil kajian ini akan dibawa ke DPRD dan gubernur. Kami telah menyerahkan surat dari tanggal 21 Juni. Namun tidak ada respon dari pemprov. Kami meminta gubernur untuk mencabut izin tabang di Desa Mata Maling,” tegasnya.**(FN)