KAREBA SULTENG, PALU- Ada-ada saja kelakuan seorang nenek di Kota Palu. Diusia lebih setengah abad, malah terlibat dalam perdagangan barang haram.
Dalam operasi yang digelar tim Opsnal Satres Narkoba Palu, ia tertangkap saat membawa 19 paket narkotika diduga sabu, di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan, Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman, S.H.
Menurut AKP Usman, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 16,46 gram.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial P di wilayah Kelurahan Lere, yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Palu.
Selain sabu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok dari pipet.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat tidak ragu melapor.
Ia berharap partisipas warga untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Sehingga dari informasi tersebut, pihaknya sigap meringkus pelaku.**