KAREBA SULTENG, PALU- Hanya dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Polresta Palu berhasil meringkus 4 terduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Empat tersangka, satu diantaranya wanita tersebut, dibekuk di jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (6/5/2025). Keempat tersangka berinisial AP (25), AB (17), ZDA (17), SS (28).
Dari tangan terduga pelaku ZDA disita dua paket Sabu seberat 0,968 gram. Kemudian AP disita dua paket sabu seberat 1,650 gram. Inisial SS kedapatan membawa sabu seberat 0,297 gram, serta AB seberat 0,301 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H, dalam rilis resminya, Sabtu (10/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Selar,” jelasnya.
Tersangka diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali kepada orang lain. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelejen.
Polisi kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu menyatakan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara aparat dan warga. Kami berharap partisipasi masyarakat terus terjaga agar generasi muda Palu tidak dirusak oleh narkoba,” tegas AKP Usman.**