KAREBA SULTENG, PALU- Seorang pria berinisial M (25) diamankan oleh Unit Jatanras Polda Sulteng, dan diserahkan ke Polsek Mantikulore, Sabtu malam (1/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada 7 Februari 2025.
Kapolsek Mantikulore Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H, melalui rilis resminya, Minggu (2/3/2025) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial A, pada tanggal 12 Februari 2025.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 1 unit mesin dap dan 1 unit mesin alat pres yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.
Senada, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berdasarkan hasil interogasi awal, mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari 50 kali, menyasar mesin dap air di berbagai lokasi di Kota Palu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujar Kapolresta Palu.
Untuk memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan serta melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para pelaku pencurian di Kota Palu.**