DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Kode Etik, Berikut Komposisinya

Kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Palu/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Disela-sela pelaksanaan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kode etik dan Ranperda tata beracara Badan Kehormatan pimpinan, DPRD Kota Palu membentuk Panitia Khusus (Pansus) kode etik.

Wakil Ketua I DRPD Kota Palu, Muchlis U Aca selalu pimpinan rapat paripurna menjelaskan bahwa komposisi anggota Panitia Khusus, berdasarkan usulan faksi-fraksi DPRD Kota Palu, yang merupakan anggota Komisi.

Adapun jumlah anggota Pansus sebut Muhlis U Aca, sejumlah 11 anggota. Dengan rincian sebagai berikut:

Fraksi Gerindra diwakili oleh 2 orang, fraksi Golkar 1 orang, fraksi Nasdem 1 orang, fraksi PKS 1 orang, fraksi Hanura 1 orang, fraksi PKB 1 orang, fraksi Demokrat 1 orang, fraksi PDIP 2 orang, fraksi Amanat Solidaritas 1 orang.

Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke sekretaris DPRD Kota Palu lanjut Muhlis U Aca, komposisi personalia anggota Panitia Khusus sebagai berikut.

Sultan Amin Badawi, Vivi. SE, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe, Zet Pakan, dan Lewi Alik.

“Komposisi personalia Pansus ini, nantinya akan ditambah unsur sekretariat dewan sebagai unsur pendamping pelaksana tugas yang berkedudukan sebagai Sporting Sistem,” sebut Muhlis U Aca, Senin (17/2/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu.

Setelah skorsing rapat dicabut untuk memilih unsur pimpinan Panitia Khusus oleh anggota Pansus, diketahui bahwa Ketua Pansus adalah Zet Pakan, dan Wakil Ketua, Lewi Alik.**(FN)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *