KAREBA SULTENG, DONGGALA- Belum maksimalnya tingkat kepatuhan dalam perenencanaan anggaran pelaksanaan dan tata usaha keuangan, serta lemahnya sistim pengendalian internal, menjadi faktor pemicu LKPD Pemerintah Kabupaten Donggala mendapatkan predikat Opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari BKP selama tiga tahun berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi, S. Sos, M. Si saat rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi Nasdem DPRD Donggala tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Hal itu menjadi perhatian serius, untuk dilakukan perbaikan secara menyeluruh dalam aspek tata kelola keuangan daerah,” demikian penjelasan dari Pemda terhadap pandangan umum fraksi partai Nasdem mengenai hal tersebut.
Sementara itu, terjadinya penurunan pendapatan dana transfer pusat pemerintah Kabupaten Donggala sebut Rifani, diakibatkan adanya sisa belanja anggaran (Silpa) Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
“Permasalahan terjadinya penurunan pendapatan dana transfer pusat, disebabkan adanya Silpa Dak Non Fisik yang ada di RKUD Kabupaten Donggala di perhitungkan di tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)l nomor 204/PMK.07/2022,” ucapnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Takwin, S. Sos, Rabu (3/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Donggala.**(Sir)