aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a

Pandangan Umum Fraksi Nasdem DPRD Donggala Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Rapat paripurna pandangan umum fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Donggala tahun 2024/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna ketiga masa persidangan kedua tahun sidang 2024 yang diselenggarakan di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Senin (1/7/2024), dipimpin oleh ketua DPRD Takwin, S. Sos.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat paripurna mempersilahkan juru bicara perwakilan dari fraksi Nasdem, Masrifan Ranroe Muchsen untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap pidato pengantar nota keuangan tersebut.

Fraksi Nasdem memandang secara umum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, bahwa ada beberapa hal yang berkaitan dengan kenaikan pendapatan terhadap APBD Kabupaten Donggala, diantaranya ialah pendapatan pajak daerah, kemudian pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan yang di pisahkan dan lain-lain pendapat asli daerah yang sah. Dalam hal itu, fraksi partai Nasdem mengapresiasi.

Sementara untuk pendapatan yang mengalami penurunan yang berasal dari pendapatan transfer, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum fisik, dana pendapatan transfer Pemerintah pusat lainnya.

Olehnya, fraksi Nasdem memberikan pertanyaan kepada pemda terkait apa permasalahannya, dan mencarikan solusi dan tentunya harus ada penjelasan lanjutan.

Fraksi Nasdem juga memandang, untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi (Perprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2023.

“Dimana BPK RI Perprov Sulteng memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), begitupun dengan tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022, berarti 3 tahun berturut-turut LKPD Kabupaten Donggala dengan penilaian opini WDP,” kata fraksi Nasdem dalam keterangan pandangan umumnya.

Diungkapkannyannya lagi, padahal tahun 2020, Kabupaten Donggala oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng, memberikan penilaian opini dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan dampaknya akan mendapatkan bonus atau tambahan anggaran dari pemerintah pusat atau dari Kementerian Keuangan RI, terhadap daerah-daerah yang memperoleh penilaian WTP, oleh karenanya dengan opini WDP, tentunya ini perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, agar diketahui permasalahannya,” demikian fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya.

Selanjutnya dokumen keterangan pandangan umum fraksi partai Nasdem diserahkan oleh Pemda, untuk dipelajari lanjut terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Rapat paripurna dihadiri wakil ketua DPRD Donggala, anggota dewan lainnya, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Donggala Firdaus Ahmad Kelip mewakili Pj Bupati Donggala, diikuti para kepala dan bagian organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Kabupaten Donggala.**(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *