PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Bimbingan Teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Bertempat di Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (27/7/2024).
Kegiatan Bimtek menghadirkan KPU Sulteng, Polresta Palu, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Palu dan dihadiri ketua dan anggota PPK dan PPS se Kota Palu sejumlah 178 orang.
Kegiatan yang dipimpin oleh anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi, berlangsung dimulai pagi sampai sore hari.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meminimalisir dan menutup ruang resiko pelanggaran, dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggaran hukum lainnya.
Dalam pemaparannya, Kasi Pidum Kejari Palu, Inti Astutik menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan, diantaranya politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon
Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, memfitnah, hasut, menghina.
Selain itu juga kampanye di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada.
Kabag Ops Polresta Palu, Romy S Gafur memaparkan materi Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala. Ia menguraikan terkait sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024.
Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman, keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada.
Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.
Lebih lanjut terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara.**