HUKUM  

Diduga Merugikan Nasabah, Bank Mega Syariah Palu Diadukan ke OJK dan Ombudsman

PALU- Seorang nasabah Bank Mega Syariah Cabang Palu bernama MR dengan nomor polis 192510003xxx, kecewa dengan program asuransi jiwa Mega Amanah Link yang diikutinya selama lima tahun.

Ia merasa dirugikan karena tidak menerima manfaat yang sesuai dengan perjanjian awal.

MR menuturkan bahwa ia telah membayar premi sebesar Rp 250.000 per bulan selama lima tahun, dengan harapan mendapatkan manfaat asuransi Rp 150.000.000 dan pengembalian dana pokok Rp 15.000.000, ditambah dengan bagi hasil senilai Rp 15 juta.

Namun, setelah lima tahun, MR hanya menerima total Rp 8.520.502, dengan rincian Rp 6.020.502 yang bisa dicairkan dan Rp 2.500.000 yang harus tetap berada di saldonya.

MR merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan perjanjian awal dan menduga pihak bank, melakukan pembohongan publik.

Ia berencana untuk melaporkan Bank Mega Syariah Cabang Palu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Ini sangat parah sekali tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak. Saya minta pihak bank Mega Syariah Cabang Palu bertanggung jawab terhadap masalah ini. Saya minta dana saya harus dikembalikan, Ini sangat merugikan nasabah. Jangan sampai ada nasabah-nasabah lainnya yang dibodohi dengan program ini. Karena ingin mendapatkan nasabah maka segala iming-iming disampaikan, hasilnya zonk. Hari Senin saya akan ajukan laporan ke pihak OJK Sulteng, Kepala Ombudsmand Sulteng serta pihak-pihak terkait. Agar hal ini tidak terulang kembali dan merugikan nasabah,” ungkapnya, Jumat malam (28/6/2024) di Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *