PALU- Dalam upaya menertibkan perparkiran di wilayah Kota Palu, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir Pemerintah Kota Palu menggelar razia juru parkir liar, Kamis (13/6/2024).
Operasi ini menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir liar di berbagai lokasi. Sebanyak sembilan juru parkir liar terjaring dalam razia ini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, para juru parkir liar tersebut langsung diamankan dan diperiksa oleh PPNS.
“Berkas pemeriksaan mereka siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu,” jelas Kadis.
Lebih lanjut, Kadis Trisno mengungkapkan bahwa para juru parkir liar ini terancam dua sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tersebut berupa kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp2,5 juta. “Nantinya tergantung keputusan hakim,” ujar Kadis.
Penertiban juru parkir liar ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan menciptakan ketertiban di wilayah Kota Palu.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para juru parkir liar dan menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.**