HUKUM  

Dua Tersangka Curanmor di Kelurahan Duyu dan Lasoani Diciduk Aparat

PALU- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial Lk. AY alias Dede dan Lk. AR alias Iki.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polresta Palu, Kamis (13/6/2024).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu Polda Sulteng.

Laporan pertama terkait curanmor di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA. Sedangkan laporan kedua terkait curanmor di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 WITA.

Kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob Tadulako pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa Lk. AY dan Lk. AR berada di sebuah kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Hasil interogasi di TKP, kedua tersangka mengakui telah melakukan curanmor di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP adalah:

1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio M3 warna merah.
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio Sporty warna hijau.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini, dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak pidana kejahatan dapat diminimalisir dan Kota Palu menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.**(Rilis/FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *