aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a
DAERAH  

Pemkab Donggala Dianugerahi Penghargaan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Donggala

 

DONGGALA- Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, menganugerahi sertifikat penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala.

Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Donggala, diterima langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Donggala, Ir.H. Sofyan Dg Malaba, M. Si.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham R.I.) Min Usihen, S.H., M.H, kepada perwakilan Pemkab Donggala dalam pelaksanaan kegiatan Mobile Intellecetual Property Clinic (MIPC) 2024.

Dalam kesempatannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa, upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam penyelenggaraan mobile intellecetual property clinic di wilayah-wilayah Indonesia, sebagai dasar pengaktualisasian segenap potensi besar dari kekayaan intelektual yang menjadi salah satu pilar penopang pembangunan serta peningkatan ekonomi nasional.

“Sepanjang penyelenggaraan MIPC di Sulawesi Tengah dari tahun 2022 sampai April 2024, terdapat 3.024 permohonan kekayaan intelektual yakni Merek, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta,” sebut Min Usihen yang dilansir Info Publik Kominfo Donggala dalam penggelaran MIPC di Hotel Best Western Coco Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rincian tahun 2022, tercatat sebanyak 1.236 permohonan 1.236. Kemudian, tahun 2023 sebanyak 1.405 permohonan, dan tahun 2024 sebanyak 383 permohonan.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi pendorong potensi kekayaan intelektual melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, dan pengembangan oleh agen diseminasi, dengan cara mengedukasi masyarakat dengan metode kedekatan dan pendekatan,” ungkap Min Usehin,” **(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *