HUKUM  

2 Tersangka Pencurian di 12 TKP Kota Palu, Diringkus Aparat

PALU- Kepolisian Sektor Palu Selatan, meringkus 2 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan curat di beberapa wilayah Kota Palu.

Kedua tersangka berinisial W warga Jalan Lembu Kota Palu, dan K warga Kelurahan Petobo, dibekuk di Desa Kilo Lima, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (30/4/2024) pukul 05.00 WITA.

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly. SH dalam rilisnya menuturkan kronologi kejadiannya berawal dari adanya laporan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Purnawirawan Kota Palu, Selasa (30/4/2024).

Dengan Laporan-Polisi/92/IV/2024/RES PALU/SEK PALSEL-Curanmor-Tanggal 30 April 2024 An. Pelapor, DA.

Menyikapi hal itu, tim operasional Polsek Palu Selatan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi, diketahui dua tersangka pelaku berada di wilayah Desa Kilo Lima, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Tak menunggu lama, tim opsnal segera bergegas menuju lokasi tersangka pelaku curanmor dan curat. Alhasil, keduanya berhasil diringkus bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha M3.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Jalan Purnawirawan Palu.

Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP wilayah Polsek Palu Selatan.

Diantaranya di Jalan Sekunder (Yamaha NMX warna hitam, Jalan Kartini(Yamaha Mio Sporty warna biru), Jalan Zebra I Hotel Vidalia (hand phone Azuszenfon mr pro), Jalan Kartini (HP infinix), Jalan Zebra IV (Yamaha m3 warna putih), Jalan Lembu(HP merek Tecno warna hijau), Jalan Ramba (TV led sharp 24 inci), Jalan Ramba (HP. Vivo warna grey), Jalan Ramba (HP Oppo f9 warna merah), Jalan Ramba (HP realmi c25 warna biru), Jalan Lembu (HP A37F warna krem).

“Tersangka berinisial W merupakan resedivis Curanmor,” ungkap Kapolsek Palu Selatan.

Polsek Palu Selatan juga melakukan pencarian barang bukti, mengembangkan lokasi TKP, dan melengkapi Mindik.**(FN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *