PALU- Dalam sesi tanya jawab kegiatan sosialisasi dalam rangka partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2024, yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Selasa (30/1/2024) di Swiss Bell Hotel Kota Palu, berlangsung seru.
Pasalnya, sejumlah wartawan yang mengikuti kegiatan, silih berganti mempertanyakan beberapa hal kepada pihak penyelenggara kegiatan.
Salah satunya wartawan TVRI Sulteng, Hendra. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Tengah itu, menyoal terkait polemik calon legislatif yang tersandung kasus hukum, meninggal dunia, hingga dikeluarkan dari struktur partai politik.
“Bagaimana jika ada caleg dijadikan tersangka, meninggal dunia maupun dikeluarkan dari partainya? Apakah caleg tersebut dicoret dari peserta Pemilu? Itu seperti apa,” tanya Hendra kepada narasumber kegiatan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Tehnis Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekertariat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas. SH. MH, menjelaskan bahwa jika terdapat calon legislatif yang dimaksud oleh wartawan TVRI Sulteng, nama dari caleg tetap tercantum dalam surat suara.
Namun katanya, caleg tersebut akan diumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi dalam mengikuti pemilihan legislatif.
Jikapun terdapat masyarakat yang mencoblos caleg tersebut, suaranya akan dialihkan ke partainya.
Hal itu sebut Cherly, berdasarkan PKPU Nomor 10, tentang pencalonan, pasal 86. Bahwasanya jika sudah ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT), maka hal itu menjadi acuan dalam mencetak surat suara.
Setelah surat suara tercetak, terdapat caleg yang meninggal dunia, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan inkra dari pengadilan, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pencalonan, dan dibatalkan menjadi anggota partai politik, maka hal itu bisa membatalkan caleg dalam pemilihan legislatif.
Akan tetapi, terdapat proses yang akan dilalui. Diantaranya pihak KPU akan melakukan perubahan terhadap SK DCT. Tentunya setelah melakukan klarifikasi kepada partai politik.
“Dalam hal ini, jika terdapat caleg yang terkait empat hal tersebut, namanya tetap tercantum dalam surat suara. Namun tetap diumumkan di setiap TPS, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi. Meskipun ada masyarakat yang mencoblosnya, suara caleg itu akan jatuh ke partai politik. Tidak ada proses pergantian terhadap caleg tersebut,” terang Cherly.
Kegiatan sosialisasi, dihadiri Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Nisbah, serta jurnalis Kota Palu.**(FN)