DAERAH  

Penyerahan Sertifikat Elsimil Bagi Pasutri Desa Alindau

DONGGALA- Pasangan Suami Istri Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, diberikan sertifikat Elsimil.

Sebelumnya, Pasutri tersebut terlebih dahulu dilakukan pendampingan oleh tim TPK Desa Alindau.
Dikonfirmasi belum lama ini, Korwil PLKB Kecamatan Sindue Tobata, Kartini Pontoh, S. Km menjelaskan bahwa sertifikat Elsimil menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh calon pengantin yang hendak menikah.

Screenshot-20240817-132243-Gallery

Elsimil merupakan kependekan dari Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL). Fungsi dari sertifikat ini adalah pencegahan stunting di Indonesia.

Dijelaskannya, tiga bulan sebelum pernikahan, calon pengatin didampingi tim TPK wajib melaksanakan skritining kesehatan ke puskesmas terdekat untuk mengetahui apakah catin sdh siap hamil atau belum.

Wajib diketahui umur wanita harus 20 tahun, lingkar lengan atas harus 23;5 cm, hemoglobin harus diatas 11 gram, apabila tidak memenuhi syarat pertama, pernikahan harus ditunda selama tiga bulan. Tujuan dari penundaan adalah tpk harus mendampingi catin sampai syarat skrining sesuai ketentuan Dinas Kesehatan.

“Karena apabila syarat tersebut tidak sesuai, tidak bisa mendapatkan sertifikat elsimil, aplikasi akan menolak, aplikasi ini langsung terhubung kepada kepala bkkbn dr hasto wardoyo selaku kepala bkkbn pusat. Tujuan umum dari elsimil adalah pencegahan stunting agar stunting tidak ada lagi di indonesia,” ungkapnya.(Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *