PALU- Pihak Dinas Sosial Kota Palu menggelar Kegiatan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Dana Usaha Tahap 2 tahun 2023, bertempat di kompleks Kantor setempat di jalan Bantilan Kota Palu,Rabu,(25/10) pagi Tadi
Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik,SKM.M.Si menuturkan bahwa penyaluran bantuan Tahap 2 ini merupakan Program dari Wali Kota Palu terkait pemberdayaan UMKM, khusunya warga miskin yang masuk dalam DTKS
“Pemkot Palu memberi bantuan Tunai berupa Uang dengan Rp.2,5 juta per KK yang di peruntukkan bagi para Pelaku Usaha” Ujarnya
Dia menerangkan bahwa pada hari ini masih merupakan kegiatan Sosialisasi yang mana itu merupakan bagian dalam tahapan Program
“Sosialisasi,ini perlu dilakukan karena ini berhubungan dengan uang, harapan dari pemerintah,agar dana ini digunakan secara benar dan tepat dalam kebutuhan usaha,untuk membantu perekonomian Keluarga yang tidak mampu agar mereka bisa berdaya” Jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pada kegiatan Penyaluran Tahap kedua ini terhitung pada periode bulan Oktober hingga November dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 146 Kepala Keluarga (KK)
“Bentuk penyalurannya ini akan di lakukan melalui via transfer kerekening Bank masing masing penerima” Jelasnya
Kemudian lanjutnya setelah menerima Dana Tersebut yang bersangkutan di wajibkan untuk berbelanja bahan kebutuhannya usahanya, baik yang telah memiliki usaha ataupun bagi warga yang baru memulai usaha
” Setelah dia usai belanja bahan kebutuhannya maka dia wajib melaporkannya ke kita dalam bentuk nota,Kwitansi, terhadap keperluan usahanya tersebut”bebernya.
Laporannya ini tambah Susik adalah hal penting sebagai bukti agar ketika waktu pemeriksaan kita lengkap secara administrasi.
Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Palu Sarfan S.fil. untuk Kriteria Calon Penerima Bantuan Modal Usaha ini Berdasarkan Perwali No. 12/2023 yakni Kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang merupakan kepala keluarga atau anggota keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan sosial antara lain Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Lainnya:
Selanjutnya terang Sarfan yakni Warga Berusia di atas 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah dan atau pernah menikah, dan atau beum menikah tetapi sebagai pencari nafkah dalam keluarga dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan atau Kartu Keluarga Sejahtera.
“Disabilitas yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan/atau Kortu Keluarga Sejahtera” Ujarnya
Kemudian tambahnya Lanjut usia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang berumur antara 60 — 69 tahun dan atau sesuai pada Kartu Keluarga Sejahtera:
“Memiliki identitas kependudukan bertempat tinggal di Kota Palu betdasarkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga” Jelasnya.
Kemudian Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Karyawan Badan Usaha Milik Negara, Pensiunan atau Anggota Keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Kelyarga yang sama. Jelasnya.
Sarfan menerangkan umtuk Kelengkapan Proposal sebagai syarat yakni adanya Surat Permohonan yang ditujukan kepada Wali Kota Palu, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Palu yang diketahui oleh Lurah Setempat
Dalam proposal tersebut ada Rincian Anggaran Belanja (RAB), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (SKTM) dan Surat Keterangan Usaha (SKTU) dari Kelurahan serta wajib di cantumkan nama usaha
Kemudian Persyaratan lainnya yakni Fotocopy KIP Seumur Hidup dan Kartu Keluarga berbarcode, serta Dokumentasi Foto Usaha dan Foto Lokasi Usaha,
Syarat berikutnya yakni mengumpulkan Materai Rp.10.000,sebanyak 5 lembar,Surat pertanggungjawaban mutlak penerima, formulir bank 1 lembar, surat pertanggung jawaban mutlak kepala dinas, surat pernyataan,dan surat menjalankan usaha 1 lembar.kuncinya.(BIM)