Rapat Pansus II DPRD Palu Ditunda ! Ini Penyebabnya

PALU- Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor.

Namun rapat yang digelar di ruang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (2/10/2023), batal dilaksanakan. Sebab, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota Palu, tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Usulan penundaan rapat dikemukakan anggota Pansus II, Ahmad Umayer. Ia meminta pimpinan rapat untuk menskorsing kegiatan selama 15 menit untuk menunggu kehadiran OPD terkait Pemkot Palu.

“Sesuai mekanisme, sebaiknya rapat Pansus ini kita tunda selama 15 menit. Sambil menunggu OPD terkait,” ucapnya.

Setelah menunggu selama 15 menit, beberapa pimpinan OPD terkait juga tidak datang menghadiri undangan rapat Pansus.

Oleh karena itu, Ahmad Umayer serta anggota Pansus II, Anwar Lanasi kembali meminta pimpinan rapat untuk menunda rapat.

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Pansus II, Ratna Maya Sari Agan menyatakan bahwa rapat ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Selasa (3/10/2023).

“Rapat hari ini kita skorsing dan akan dilaksanakan pada esok hari. Dengan catatan kita hadir tepat waktu. Mengingat pentingnya pembahasan Duan Ranperda ini. Kami harapkan semua OPD yang masuk dalam daftar undangan, untuk hadir,” sebutnya dan disepakati oleh anggota Pansus II.

Rapat Pansus II dihadiri Asisten II Pemkot Palu, Huzaema, pimpinan OPD Pemkot Palu, anggota DPRD Palu Resky Hardianti Ramadhani, Farden Saino, Ridwan Basatu dan Diah Tri Purwantini.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *