aa848085c1ac462aa0d7cf377779be7a

Ada Perbedaan Angka Dalam Ranperda Perubahan APBD 2023 Kota Palu

PALU- Panitia Khusus DPRD Palu, melakukan koreksi terhadap beberapa pasal yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2023.

Dalam uraiannya dalam rapat Paripurna, Kamis (14/9/2023) di ruang utama kantor DPRD Palu, dengan agenda laporan pimpinan Panitia Khusus terkait Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2023, Ketua Pansus, Joppie Alvi Kekung menjelaskan bahwa dari segi administrasi penulisan dari setiap pasal, terdapat dua pasal yang menjadi koreksi. Yaitu terdapat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 2.

Disebutkannya, terdapat perbedaan nilai atau angka yang tercantum dalam Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2023.

Dimana dalam pendapatan daerah dalam pembahasan Badan Anggaran, tertulis Rp.1,57 triliun lebih. Bertambah menjadi Rp.137 miliar lebih.

Saat Pemerintah Kota Palu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah perubahan APBD tahun 2023, pertambahan pendapatan telah mencapai Rp.150 miliar lebih.

“Jadi terdapat perbedaan angka sebanyak Rp.12 miliar lebih. Selain itu juga terdapat perbedaan angka pada belanja daerah. Hal itu karena terjadinya perbedaan, otomatis terjabarkan dibelanja daerah,” ungkapnya.

Meskipun Pemerintah Kota Palu telah menjelaskan terkait adanya selisih angka Rp.150 miliar, namun secara global penambahan nilai Rp.12 miliar lebih belum ada.

Olehnya, Pansus memberikan rekomendasi agar Pemkot Palu melalui TAPD, terkait alokasi postur belanja daerah terkait perbedaan angka Rp.12 miliar lebih.

Kemudian lampiran Ranperda perubahan APBD 2023 pada item 9, 10 dan 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ranperda dimaksud, menjadi permintaan Pansus untuk ditindaklanjuti.

Sementara, Ketua DPRD Palu, Armin selaku pimpinan rapat menjelaskan bahwa agenda laporan pimpinan Pansus merupakan bagian terintegrasi, sisitimatik dan komperhensif dari keseluruhan mekanisme rapat. Sebagaimana lazimnya prodak hukum daerah seperti Peraturan Daerah yang diatur dalam perundang-undangan. Khusunya pada pasal 84 Ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 yang diubah menjadi 120 tahun 2018.

Olehnya, berdasarkan mekanisme, pimpinan rapat meminta pendapat dan persetujuan anggota DPRD yang hadir atas laporan pimpinan Pansus.

Kemudian pimpinan rapat menyimpulkan bahwa anggota DPRD Palu telah menyetujui hasil kerja Panitia Khusus. Dimana sebelumnya Anleg tidak memberikan tanggapan atas laporan pimpinan Pansus DPRD Kota Palu.

“Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Panitia Khusus. Apakah hasil kerja Pansus atas pembahasan Ranperda perubahan APBD 2023, dapat diterima dan disetujui?,” tanya Pimpinan rapat dan diamini seluruh anggota DPRD Kota Palu.

Setelah anggota DPRD Palu menerima dan menyetujui hasil kerja Pansus, pimpinan rapat menyatakan bahwa Panitia Khusus yang telah diberikan mandat, belum secara resmi dibubarkan.

Hal itu berdasarkan pertimbangan Pansus akan mengikuti rapat evaluasi bersama pihak Pemerintah Kota Palu, guna membahas Ranperda perubahan APBD tahun 2023 beserta lampirannya dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan perangkat daerah.

Rapat Paripurna dihadiri Asisten 1 Setda Kota Palu Rizal dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.**(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *