KAREBA SULTENG, DONGGALA | Dalam meningkatkan disiplin kerja, mengoptimalkan pelayanan publik, serta mendorong perputaran ekonomi lokal, Bupati Donggala Vera Elena Laruni secara tegas menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala untuk tinggal dan menetap di wilayah Donggala.
Kebijakan ini, disampaikan Bupati Donggala usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 337 PNS termasuk 353 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Donggala.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, H. Rustam Efendi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini telah menyiapkan regulasi resmi berupa Surat Edaran atau Instruksi Bupati yang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2026.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menekan angka keterlambatan pegawai yang selama ini sering terjadi karena sebagian ASN berdomisili dari luar daerah seperti Kota Palu. Kami saat ini sudah mengonsep surat untuk ditindaklanjuti disetiap OPD-OPD terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Donggala,” terang Kepala BKPSDM Donggala.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Rakyat Indonesia (PRI) Kabupaten Donggala menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh atas langkah tegas dan bijak Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang mewajibkan seluruh PNS dan Pejabat Pemkab Donggala untuk bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Donggala mulai 1 Desember 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut dinilai sangat positif untuk mendisiplinkan aparatur, meningkatkan efektivitas jam kerja, serta menggerakkan roda perekonomian lokal, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kecil di Kabupaten Donggala.
Ketua DPC PRI Donggala, Basir menyatakan, bahwa semangat membangun daerah harus dimulai dari kehadiran fisik para pemangku kebijakan dan pelayan publik di tengah-tengah masyarakat yang mereka layani setiap hari.
Oleh karena itu, selain jajaran eksekutif dan PNS, pihak DPC partai PRI Donggala juga mendesak agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala turut menunjukkan komitmen serupa dengan tinggal dan berdomisili tetap di ibu kota Donggala (Banawa).
“Kami sangat mendukung kebijakan itu, agar PNS dan pejabat tinggal di Donggala. Namun rasa keadilan dan integritas itu juga harus dijunjung tinggi oleh lembaga legislatif. Anggota DPRD Donggala sebagai wakil rakyat tidak boleh berkantor dari luar daerah atau ‘pulang pergi’ saja, melainkan harus ikut tinggal dan berdomisili di ibu kota kabupaten yaitu Donggala (Banawa) agar benar-benar merasakan denyut nadi dan persoalan masyarakat Donggala setiap waktu,” tutur Ketua DPC partai PRI Donggala dalam keterangan resminya, Jum’at (6/11/2026).
DPC Partai Rakyat Indonesia menilai, keberadaan utuh para pejabat eksekutif maupun legislatif di wilayah Donggala akan mempercepat sinergi pembangunan, memperkuat pengawasan, serta memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Donggala.
Partai Rakyat Indonesia berharap seruan ini mendapat sambutan positif dan komitmen bersama dari seluruh fraksi yang tergabung di DPRD Donggala demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi penuh pada kepentingan kemajuan masyarakat Kabupaten Donggala.**(SR)













