KAREBA SULTENG, PALU- Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendesak pemerintah memperkuat pendanaan ekologis, pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penegakan hukum lingkungan menyusul memburuknya kualitas udara dan meluasnya kabut asap di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona, menegaskan penanganan kabut asap tidak cukup hanya mengandalkan langkah darurat, seperti pembagian masker dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta memastikan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan berjalan efektif.
“Ketika anak-anak di Morowali tidak bisa bersekolah secara tatap muka dan warga Kota Palu harus menghirup udara tercemar setiap pagi, kita perlu melihat persoalan ini lebih jauh dari sekadar pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pencegahan berjalan, penegakan hukum dilakukan, dan daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk melindungi masyarakat serta lingkungannya,” tegas Mutmainah melalui rilisnya, Jumat (16/10/2026).
KPHD menyoroti kondisi kualitas udara di Kabupaten Morowali yang, berdasarkan data dalam pernyataan tersebut, mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 305 atau masuk kategori berbahaya.
Dampak kabut asap juga mendorong penerapan PJJ di tujuh kecamatan, yakni Bungku Tengah, Bungku Timur, Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Barat, Bumi Raya, dan Witaponda.
Sementara itu, data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri BMKG yang dikutip KPHD menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota Palu sempat berada pada kisaran 170 hingga 200 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut disebut dalam pernyataan KPHD berada pada kategori sangat tidak sehat.
Menurut Mutmainah, kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas daerah untuk menangani karhutla, khususnya di Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-Una.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan perlu diperkuat guna memastikan sumber pencemaran dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup dan sumber pencemaran yang mengancam kesehatan mereka. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepatuhan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran. Ini berlaku bagi siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran, tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Dorong Pendanaan Ekologis dalam APBD
Disisi pendanaan, KPHD mendorong pemerintah daerah menerapkan konsep green budgeting melalui Climate Budget Tagging dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memetakan alokasi anggaran perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla secara transparan, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
KPHD juga mendorong penguatan Ecological Fiscal Transfer (EFT), yakni skema transfer fiskal berbasis kinerja ekologis yang memberikan insentif kepada daerah yang berhasil menjaga hutan, mencegah kebakaran, dan mempertahankan fungsi ekosistem.
Selain itu, optimalisasi pajak ekologis atau EcoTax dinilai dapat menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mendukung upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
“Krisis ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana anggaran publik digunakan untuk melindungi lingkungan. Kita membutuhkan kebijakan fiskal yang tidak hanya membiayai penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga mendukung pencegahan dan memberikan insentif bagi daerah yang menjaga ekosistemnya. Pendanaan ekologis harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, bukan sekadar respons ketika krisis datang,” kata Mutmainah.
DPRD Diminta Kawal Anggaran Lingkungan
KPHD menegaskan DPRD memiliki peran penting dalam memastikan komitmen perlindungan lingkungan tercermin dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Organisasi tersebut juga mendorong keterbukaan informasi mengenai kualitas udara agar masyarakat dapat mengetahui kondisi lingkungan secara akurat dan mengambil langkah perlindungan yang diperlukan.
Disamping itu, koordinasi lintas instansi serta penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap sumber pencemaran.
KPHD menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan transparansi belanja lingkungan, serta memastikan pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan berjalan efektif.
Menurut KPHD, krisis kabut asap di Sulawesi Tengah harus menjadi momentum untuk membangun kebijakan lingkungan yang lebih berkelanjutan, dengan mengutamakan pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
“Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan,” tandas politisi Partai NasDem tersebut.**













