HUKUM  

Untad Siapkan Sanksi Berat, Pelaku Dugaan Penganiayaan Bisa Dikeluarkan

Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si./foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Universitas Tadulako (Untad) menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan dalam dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik.

Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik terkait permohonan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Satgas PPKPT kemudian menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap korban untuk mendengarkan dan memeriksa keterangannya. Pemeriksaan korban menjadi tahap awal dalam proses penanganan kasus di lingkungan perguruan tinggi.

“Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” ujar Ritha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Ritha menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran kekerasan, pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi akademik.

Sanksi tersebut, kata dia, memiliki beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Untuk pelanggaran yang terbukti serius, termasuk apabila korban mengalami trauma akibat kekerasan, sanksi berat dapat diberikan kepada pelaku.

“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus,” jelas Dr. Ritha.

Satgas PPKPT Untad memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, keputusan mengenai jenis sanksi baru akan ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian internal selesai dilakukan.

Selain penanganan di lingkungan kampus, dugaan penganiayaan tersebut juga telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Untuk proses pembuktian dalam ranah pidana, Satgas PPKPT menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sementara itu, proses penanganan internal di Untad tetap berjalan secara terpisah dan dapat berujung pada pemberian sanksi akademik apabila pihak yang diduga melakukan kekerasan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.**