HUKUM  

Tiga Mahasiswa Untad Palu Diduga Dianiaya Senior

Tiga orang mahasiswa Untad Palu bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada sejumlah media/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Tiga orang mahasiswa Fakultas Tehnik Universitas Tadulako Palu berinisial KN, H, dan Z, diduga mengalami kekerasan fisik hingga ditelanjangi oleh sejumlah oknum mahasiswa di Universitas setempat, pada hari Selasa sore (6/10/2026).

Bersama tiga korban, kuasa hukum Jonathan Salim, M.H kepada sejumlah media menuturkan kronologi berawal saat mereka bertiga mengikuti mata kuliah Pengembangan Arsitektur yang dibawakan oleh Dosen berinisial FJ. Dimana saat pelajaran sedang berlangsung, KN mengutak-atik handphone bersama dua temannya. Sehingga Dosen tersebut memberikan teguran bahkan hingga menangis sebab tegurannya tidak digubris.

Setelah mata kuliah usai, ketiga mahasiswa semeter 3 tersebut mendatangi Dosen di ruangannya untuk meminta maaf.

Namun kata Jonathan, setelah keluar dari ruangan dosen, KN dan H dipanggil sejumlah oknum mahasiswa senior karena dituduh telah membuat gaduh dan menyinggung perasaan Dosen.

“Kemudian mereka dipanggil oknum senior dengan alasan karena telah membuat gaduh atau menyinggung Dosen tersebut, dan tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli membabi buta kurang lebih selama hampir 1 jam,” ucap Jonathan di kompleks kantor Pengadilan Negeri Palu, Jalan Sam Ratulangi Palu, Rabu (7/10/2026).

Bahkan lanjutnya, kedua mahasiswa tersebit juga disundut rokok dan disuruh membuka seluruh pakaian hingga hanya menyisakan celana dalam.

Di jam yang berbeda, mahasiswi Z juga diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal Akibat kejadian tersebut, kedua mahasiswa mengalami luka lebam di tubuh, wajah dan kulit melepuh akibat sundutan rokok.

Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palu dengan nomor laporan LP/B/1196/X/2026/SPKT/Polresta Palu.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Palu. Kedua korban ini juga akan divisum. Sebagai kuasa hukum, kami memohon agar pak Kapolresta dan Kapolda untuk menindak setegag-tegasnya, karena aksi perundungan dan kekerasan di kampus tidak boleh lagi terjadi. Kampus itu harusnya menjadi sarana untuk mendidik intelektual, bukan premanisme. Mewakili korban, kami akan perjuangkan hingga dijatuhkan putusan,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen pengajar (FJ) dihubungi media ini melalui telepon seluler via whatsapp belum memberikan klarifikasinya.**(FN)