Soroti Video Guru “Kemayu”, Nurhalis Nur Minta Disdik Palu Perkuat Pembinaan 

Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur/foto: istimewa

KAREBA SULTENG, PALU- Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Nurhalis Nur, meminta Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap guru serta tenaga kependidikan di jenjang SD dan SMP.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan seorang guru laki-laki yang diduga mengajar di salah satu sekolah dasar di Sulawesi Tengah. Dalam video tersebut, guru itu terlihat menggunakan lipstik dan menunjukkan perilaku yang dinilai sebagian pihak tidak sesuai dengan etika lingkungan pendidikan.

Menanggapi hal itu, Nurhalis mengingatkan agar seluruh kepala sekolah di Kota Palu meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan di lingkungan masing-masing.

Menurut Nurhalis, guru tidak hanya bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik kepada peserta didik.

“Sekolah bukan hanya tempat mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membentuk karakter dan akhlak anak-anak. Karena itu, setiap guru dan tenaga kependidikan harus mampu menjadi teladan bagi peserta didik,” ujar Nurhalis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, lingkungan sekolah harus dijaga agar tetap aman, nyaman, bermartabat, dan kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Namun, Nurhalis menekankan bahwa langkah pembinaan tidak boleh dilakukan dengan cara menghakimi, mempermalukan, atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan identitas maupun ekspresi pribadinya.

“Ketika seseorang berada dalam lingkungan pendidikan dan menjalankan tugas sebagai pendidik, maka profesionalisme, etika, keteladanan, serta kepatuhan terhadap aturan dan tata tertib sekolah harus menjadi perhatian utama,” jelasnya.

Ia juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan guru atau tenaga kependidikan ditangani melalui proses yang objektif. Klarifikasi, pembinaan, dan langkah sesuai ketentuan perlu dilakukan berdasarkan fakta yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.

“Apabila terdapat guru atau tenaga kependidikan yang dinilai melakukan tindakan atau berperilaku tidak sesuai dengan ketentuan, maka perlu dilakukan klarifikasi, pembinaan, dan langkah sesuai aturan yang berlaku, bukan sekadar membiarkan atau menghakimi berdasarkan potongan video,” ujarnya.

Nurhalis menyebut, penguatan pembinaan dan pencegahan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Palu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kualitas lingkungan pendidikan di Kota Palu, sekaligus memastikan sekolah menjadi ruang pembentukan karakter generasi muda.

“Kita ingin sekolah menjadi tempat terbaik untuk mendidik, membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai agama dan moral, serta mempersiapkan generasi masa depan Kota Palu yang berakhlak, berintegritas, berprestasi, dan bermartabat,” pungkasnya.**