HUKUM  

Dua Terduga Pelaku Perampasan iPhone 13 di Palu Diringkus Aparat

Dua orang terduga pelaku perampasan iphone 13 di Jalan Tanggul Selatan, Kota Palu/foto: Polsek Palu Selatan

KAREBA SULTENG, PALU- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Hanya dalam waktu kurang lebih 10 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, AP (23) dan RR alias Iki (24). Keduanya ditangkap pada Senin (24/8/2026) dini hari.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Saat itu, korban sedang berada di kamar kos sambil menggunakan telepon genggam miliknya. Pelaku AP diduga masuk ke kamar dan merampas iPhone 13 yang sedang digunakan korban.

Setelah mengambil ponsel, AP kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty bersama RR yang menunggunya di luar kos.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan korban dan sejumlah warga. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui.

Kapolresta Palu Kombes Pol.Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H., dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026) mengatakan, petugas kemudian memburu keberadaan keduanya.

Sekitar pukul 01.00 WITA, RR berhasil diamankan di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Dari hasil interogasi, RR mengakui keterlibatannya dan menyebut AP berada di rumahnya di Jalan Mutiara 6.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut dan menangkap AP. Polisi turut menyita iPhone 13 dan sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Palu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi LP_B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH tertanggal 23 Agustus 2026.**