KAREBA SULTENG, PALU – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat koordinasi untuk menindaklanjuti sembilan paket program kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, S.STP., M.Si., di Ruang Sekretaris Daerah Kota Palu, Jumat (14/8/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu.
Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan komitmen dan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kesepakatan kerja sama yang telah dibangun antara Pemkot Palu dan Kementerian ATR/BPN.
Dalam arahannya, Rahmad menegaskan bahwa tindak lanjut sembilan program tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus segera dikoordinasikan secara lintas perangkat daerah.
“Hari ini kita melaksanakan koordinasi untuk sama-sama berkomitmen menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tersebut di dalam sembilan kesepakatan itu,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, sembilan program tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibangun Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang pertanahan.
“Sembilan hal ini menjadi kesepakatan Bapak Wali Kota Palu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan segera mungkin kita koordinasikan,” tambahnya.
Adapun sembilan program yang menjadi fokus pembahasan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, program tersebut mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Implementasi sembilan program tersebut diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Palu.
Selain itu, program tersebut diarahkan untuk mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah, memberikan kemudahan investasi melalui integrasi layanan perizinan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pemanfaatan data yang terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, seluruh perangkat daerah terkait didorong segera menyusun langkah-langkah teknis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar setiap program dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan tidak berjalan secara parsial.
Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Palu berharap pelaksanaan sembilan program kerja sama dapat mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan berkualitas bagi masyarakat.**













