Kabel Internet Semrawut Makan Korban, DPRD Palu Desak Pemkot Segera Bertindak

Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur/foto: Firmansyah

KAREBA SULTENG, PALU- Kabel jaringan internet yang semrawut dan melintang di badan jalan kembali menimbulkan persoalan di Kota Palu.

Dua warga, Fahri dan Fatir, menjadi korban setelah terlilit kabel provider internet saat melintas menggunakan kendaraan di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur.

Ia meminta Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel-kabel jaringan telekomunikasi yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Menurut Nurhalis, keberadaan kabel yang tidak tertata dan melintang di badan jalan berpotensi membahayakan masyarakat. Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi dan menimbulkan korban lainnya.

“Pada kesempatan ini saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Palu untuk segera menertibkan kabel-kabel yang tentu mengganggu masyarakat,” tegas Nurhalis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mengenai penataan infrastruktur pipa dan jaringan pendukung lainnya.

Karena itu, Nurhalis mendorong Pemkot Palu agar segera menindaklanjuti aturan tersebut, termasuk melakukan penataan terhadap jaringan kabel provider yang berada di ruang publik dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Ini harus segera ditertibkan agar tidak ada lagi korban atau musibah yang sama menimpa masyarakat,” ujarnya.

Nurhalis berharap pemerintah daerah bersama pihak provider dapat melakukan pendataan dan penataan secara menyeluruh terhadap kabel-kabel jaringan yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Palu.

Pembangunan dan kebutuhan terhadap jaringan internet harus tetap berjalan, namun aspek keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai kabel yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.**(FN)