KAREBA SULTENG, JOGJAKARTA- Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Palu, Moh. Imam Darmawan, mendorong Pemerintah Kota Palu melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola persampahan.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pola lama “kumpul, angkut, buang”, tetapi harus diarahkan pada sistem yang lebih profesional, transparan, adil, dan berkelanjutan.
Gagasan tersebut disampaikan Imam Darmawan setelah mengikuti Akademi KPHD di Kota Yogyakarta pada 6–8 Agustus 2026. Kegiatan tersebut memberinya sejumlah pengetahuan baru mengenai tata kelola lingkungan, termasuk strategi pembenahan sistem persampahan di tingkat daerah.
Imam yang juga merupakan anggota KPHD Indonesia menilai, isu persampahan harus menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Palu, terlebih dalam upaya mempertahankan Palu sebagai Kota Adipura.
“Pengelolaan persampahan ke depan harus dilakukan secara lebih transparan, akuntabel dan profesional. Kita membutuhkan pembenahan dari sisi kelembagaan hingga sistem pembiayaan pelayanan persampahan,” ujar Imam.
UPT Pengelolaan Sampah Dinilai Mendesak
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah.
Menurut Imam, keberadaan UPT akan memperjelas kewenangan dan pembagian tugas dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dengan kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan persampahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, responsif dan akuntabel.
“Pembentukan UPT Pengelolaan Sampah tidak bisa ditunda lagi. Kita membutuhkan lembaga operasional yang memiliki kewenangan, SDM, peralatan dan sistem kerja yang profesional,” tegasnya.
Selain memperkuat pelayanan, UPT juga dinilai dapat menjadi motor penggerak transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik serta kemitraan dengan komunitas dan dunia usaha.
Dorong Retribusi Sampah Berbasis Timbulan
Imam juga menyoroti sistem retribusi persampahan yang menurutnya perlu direformasi agar lebih berkeadilan.
Ia mendorong Kota Palu menerapkan prinsip “Pay As You Throw” (PAYT) atau pembayaran berdasarkan jumlah maupun volume sampah yang dihasilkan.
Menurutnya, sistem retribusi yang bersifat flat atau seragam belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Rumah tangga yang menghasilkan sedikit sampah tidak semestinya menanggung beban yang sama dengan rumah tangga atau pelaku usaha yang menghasilkan sampah jauh lebih banyak.
“Yang menghasilkan sampah lebih banyak harus memberikan kontribusi lebih besar terhadap biaya pengelolaannya. Sebaliknya, masyarakat yang mampu mengurangi dan memilah sampah harus mendapatkan insentif,” jelasnya.
Penerapan sistem tersebut dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi sampah dari sumbernya. Selain itu, pemilahan, daur ulang dan pengomposan dapat menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.
Konsep tersebut juga sejalan dengan prinsip polluter pays, yakni pihak yang menghasilkan lebih banyak sampah ikut menanggung biaya pengelolaan yang lebih besar.
Dorong Inovasi Fiskal Berbasis Lingkungan
Bagi Imam, reformasi persampahan tidak hanya berkaitan dengan kebersihan kota, tetapi juga dapat menjadi bagian dari inovasi fiskal daerah.
Retribusi yang dikelola secara profesional berpotensi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan ruang fiskal untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.
Dana tersebut dapat diarahkan untuk memperbarui armada pengangkut, membangun fasilitas pengolahan sampah, mengembangkan teknologi pengelolaan limbah hingga memperluas cakupan pelayanan.
Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan insentif berupa pengurangan retribusi kepada masyarakat yang aktif memilah sampah, mengikuti program bank sampah maupun berhasil mengurangi timbulan sampah rumah tangga.
“Harus ada keseimbangan antara kewajiban dan insentif. Masyarakat yang berkontribusi mengurangi sampah seharusnya mendapatkan penghargaan melalui kebijakan yang nyata,” katanya.
Menuju Palu Zero Waste
Imam menegaskan, paradigma pengelolaan sampah di Kota Palu harus mulai bergeser dari sekadar “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-pilah-olah-daur ulang”.
Menurutnya, pembentukan UPT Pengelolaan Sampah, penerapan retribusi berbasis timbulan, digitalisasi pelayanan, penguatan bank sampah serta kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta merupakan sejumlah fondasi penting untuk mewujudkan Palu sebagai kota yang bersih dan berkelanjutan.
“Target kita bukan hanya bagaimana sampah diangkut dan dibuang ke TPA. Kita harus berpikir bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumbernya, diolah, didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi,” pungkas Imam.
Ia berharap Pemerintah Kota Palu dapat menjadikan reformasi tata kelola persampahan sebagai agenda prioritas agar visi menjadikan Palu sebagai kota bersih, sehat, rendah emisi dan berorientasi pada ekonomi sirkular dapat diwujudkan.**













