KAREBA SULTENG, PALU- Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona, mempertanyakan penghentian perkara dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak, karena pihak keluarga korban telah mencabut laporan.
Menurut Mutmainah, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati, terutama apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mempertanyakan apakah pencabutan laporan oleh keluarga korban dapat menjadi dasar tunggal untuk menghentikan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“Pertanyaan saya adalah, apakah setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyidikan, perkara dapat dihentikan hanya karena korban mencabut laporan? Karena sepengetahuan saya, perkara kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan,” ujar Mutmainah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menilai, perlindungan anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak semata-mata bergantung pada kehendak orang tua atau wali, melainkan juga menjadi tanggung jawab negara.
Sementara itu, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Apalagi dalam proses penyelidikan terdapat adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Mutmainah.
Ia pun meminta kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut, termasuk apakah penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurutnya, apabila benar perkara telah dihentikan, maka alasan dan dasar hukum penghentian tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika benar telah diterbitkan SP3, maka kami meminta penjelasan resmi dari Kapolresta Palu mengenai status perkara dan dasar hukum penghentian penyidikan serta pembebasan tersangka,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Palu itu juga menyampaikan sejumlah langkah yang akan didorong untuk memastikan perlindungan terhadap korban anak tetap berjalan.
Pertama, meminta penjelasan resmi dari Kapolresta Palu mengenai status perkara dan dasar hukum penghentian penyidikan.
Kedua, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu kembali memperkuat pendampingan terhadap korban anak.
Ketiga, mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polresta Palu, Dinas PPA Kota Palu dan UPTD PPA Palu guna memastikan pemenuhan hak anak sekaligus mengevaluasi mekanisme penanganan perkara.
Keempat, meminta DP3A Kota Palu bersama UPTD PPA Palu mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi para korban.
Kelima, meminta Dinas Pendidikan Kota Palu mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara terhadap oknum guru yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak selama proses hukum berlangsung.
Mutmainah menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk upaya memastikan hak dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas.
“Yang paling penting adalah memastikan perlindungan terhadap korban anak berjalan dan proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, sementara UU Nomor 12 Tahun 2022 secara khusus mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.**













