Pemkot Palu Validasi Ketat Penerima Bantuan Usaha

Kegiatan sosialisasi program bantuan usaha Pemerintah Kota Palu/foto: Iwan

KAREBA SULTENG, PALU- Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa seluruh bantuan usaha yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki usaha yang aktif.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., saat memimpin sosialisasi penerimaan program bantuan kepada masyarakat di Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis (6/8/2026).

Sekda Irmayanti menjelaskan, program bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor usaha kecil. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokok-pokok pikiran DPRD serta usulan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD. Bantuan ini lahir dari aspirasi masyarakat dan menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Irmayanti.

Menurutnya, berbagai usulan yang masuk didominasi permintaan bantuan peralatan usaha maupun dukungan modal bagi pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemerintah Kota Palu melakukan proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh. Pemerintah memastikan calon penerima benar-benar memiliki usaha yang berjalan, berdomisili di Kota Palu, serta memenuhi persyaratan administrasi, termasuk legalitas usaha.

“Semua diverifikasi, mulai dari keberadaan usahanya, apakah masih berjalan, apakah penerima merupakan warga Kota Palu, hingga kelengkapan izin usahanya. Bantuan ini hanya diberikan kepada yang benar-benar layak,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan seluruh penerima agar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya dan tidak memperjualbelikannya. Berdasarkan hasil evaluasi program sebelumnya, masih ditemukan bantuan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Kami berharap bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga. Jangan pernah memperjualbelikan bantuan yang diterima, karena bantuan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha masyarakat,” katanya.

Selain itu, Irmayanti meminta agar bantuan yang telah diterima tidak dibiarkan menganggur. Menurutnya, apabila bantuan tidak dimanfaatkan, berarti bantuan tersebut tidak benar-benar dibutuhkan, sementara masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan dukungan serupa.

Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan APBD Kota Palu serta hasil verifikasi penerima.

“Pemberian bantuan dilakukan secara bertahap karena kemampuan APBD kita terbatas. Penyalurannya akan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa proses tidak berhenti setelah bantuan diserahkan. Pemerintah tetap akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan bantuan sebagai bentuk pertanggungjawaban penerima.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Palu turut melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh bantuan, baik berupa barang maupun modal usaha, benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan program.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Palu berharap bantuan yang diberikan mampu menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, membuka peluang ekonomi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.**