HUKUM  

Diduga Edarkan Sabu, Pensiunan ASN dan IRT di Parimo Diringkus Aparat

Dua tersangka pengedar Sabu di Kabupaten Parigi Moutong/foto: Polres Parigi Moutong

KAREBA SULTENG, PARIGI MOUTONG – Komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga, keduanya merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari. Setelah informasi dinyatakan akurat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan kedua terduga pelaku di Kilometer 14, Desa Toboli Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, yang disimpan di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan cara dijemput langsung. Narkotika tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer,S.Tr.K.,M.Si menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.**