KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Seorang pria berinisial NA (24), warga Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, ditangkap petugas pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.
Menurut laporan polisi, pelaku diamankan di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,837 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus rokok Sampoerna kecil warna putih merah, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp366 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Topeko di wilayah Kampung Lere. Narkotika tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Kompol Usman.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kompol Usman mewakili Kapolresta Palu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**













