Pemkab Donggala Ajukan Tiga Ranperda Kepada DPRD

Bupati Donggala saat rapat paripurna bersama DPRD Donggala/foto: Syamsir

KAREBA SULTENG, DONGGALA- Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala mengajukan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, yakni tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan pengelolaan Badan Milik Daerah (BMD).

Pengajuan program tersebut disampaikan langsung Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E, saat rapat paripurna masa sidang pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, berlangsung diruang utama Kantor DPRD Donggala, Rabu (8/4/2026).

Melalui rapat ini, Bupati menjelaskan secara rinci terkait Tiga Buah Ranperda Kabupaten Donggala, yang merupakan bagian penting untuk dibahas, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyatakan, bahwa program-program tersebut sesuai pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”

“Penyelenggaraan KLA merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang secara tegas menyatakan program ini diatur dengan Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) yang secara eksklusif perlindungan hak-hak anak sebagai bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Pasal 28 B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Bupati.

Selanjutnya penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang merupakan pengganti peraturan daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khusus wilayah Donggala.

“Penyelenggaraan perizinan ini, dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan peraturan perizinan di daerah. Karena dibentuk masa berlakunya tentang pemerintahan daerah. Ini menjadi dasar normatif pentingnya dibentuk Ranperda Kabupaten Donggala tentang program tersebut, untuk menyesuaikan tertibnya 2 regulasi yang dimiliki refalansi langsung dengan kebijakan perizinan berusaha di daerah sesuai Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission),” tuturnya.

Penyelenggaraan perizinan berusaha juga bertujuan untuk memperluas lapangan kerja dalam menciptakan tata kelola investasi yang kondusif serta memberikan legalitas resmi atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mempermudah prosedur perizinan secara cepat, transparan efesien dan berdaya saing di wilayah Kabupaten Donggala.

Kemudian Ranperda Pengelolaaan BMD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Barang Milik Negara/Daerah.

“Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk memastikan pengelolaan BMD dilakukan secara efektif, efesien, dan akuntabel. Guna perkembangan kebutuhan terkini,” tandasnya.**(Sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *