HUKUM  

Diduga Edarkan Empat Puluh Enam Paket Sabu, Warga Tavanjuka Diamankan Aparat

Barang bukti narkotika jenis sabu/foto: Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial SS (59) bersama puluhan paket sabu pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan I Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SS

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kompol Usman.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang tersebut.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali di wilayah Kota Palu.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *