KAREBA SULTENG, SIGI- Polemik terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi yang sempat disorot di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi.
Isu tersebut mencuat setelah beberapa akun media sosial menagih janji pemerintah, mengenai komitmen pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa agar dapat dibayarkan tepat waktu setiap bulan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Selvy, menjelaskan bahwa proses pencairan siltap saat ini masih berjalan dan sebagian desa telah menerima pembayaran.
Menurut Selvy, pencairan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat diproses di bagian keuangan daerah.
“Prosesnya saat ini masih berjalan di bagian keuangan. Untuk desa agar siltapnya bisa dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Selvy saat memberikan keterangan, didampingi Kabid Pemdes, Wismanto, diruang kerja Asisten III Setdakab Sigi, Rabu sore, (11/3/2026).
Ia menerangkan, salah satu syarat utama adalah pemerintah desa wajib mengunggah dokumen APBDes yang telah diselaraskan dengan realisasi anggaran tahap III tahun 2025 ke dalam aplikasi sistem keuangan
desa bernama Sindologi.
Selvy mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari seratus desa yang menyelesaikan proses tersebut dan datanya telah dikirimkan ke bagian keuangan untuk diproses lebih lanjut.
“Desa yang sudah mengunggah dokumen ke Sindologi langsung kami teruskan ke keuangan. Di sana juga ada dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala desa sebagai bagian dari proses pencairan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk tahap awal pencairan, pembayaran siltap yang diproses sementara baru mencakup dua bulan. Hal ini disebabkan keterbatasan kondisi kas daerah yang harus diatur secara bertahap.
“Untuk sementara dua bulan dulu yang diproses, karena kondisi keuangan daerah juga harus menyesuaikan,” ujarnya.
Selvy menegaskan bahwa secara aturan, penghasilan tetap kepala desa memang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan administrasi dari masing-masing pemerintah desa.
“Kalau desa cepat menyelesaikan administrasi dan dokumennya lengkap, maka proses pencairannya juga bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki mekanisme pembagian anggaran tertentu, yakni pola 40-40-20, yang mengatur tahapan penggunaan dan pencairan anggaran.
Karena itu, pemerintah desa diharapkan lebih proaktif dalam menyiapkan dokumen dan laporan keuangan agar proses pencairan siltap dapat berjalan lancar.
“Intinya, cepat atau lambatnya pembayaran gaji kepala desa sangat tergantung dari proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sigi, Mahmud, menambahkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat sekitar 75 desa yang berkas administrasinya masuk ke BKAD dan siap diproses ke tahap pencairan.
Menurutnya, desa-desa lain yang belum melengkapi dokumen administrasi keuangan diharapkan segera menyelesaikan persyaratan tersebut agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
“Sekitar 75 desa sudah masuk berkasnya di BKAD dan akan diproses ke tahap pencairan. Kami berharap desa-desa yang lain segera melengkapi administrasi keuangannya sehingga bisa segera diproses,” jelas Mahmud.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap koordinasi antara pemerintah desa, Dinas PMD, dan BKAD dapat terus berjalan baik sehingga pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.**(SUMBER : HUMAS PEMDA DISKOMINFO SIGI)













