KAREBA SULTENG, DONGGALA- Ketua Panitia khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala, Fany Sirey Mowar, S.E menyampaikan Laporan Hasil Kinerja terkait efektivitas manajemen aset 2024 hingga semester I tahun 2025.
Laporan tersebut, disampaikan dalam rapat paripurna ke-II masa persidangan pertama tahun sidang 2026, berlangsung diruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Jum’at (13/2/2026) dipimpin langsung Ketua DPRD, Moh Taufik, SH dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. AP.
Melalui kesempatan ini, Ketua Pansus Fany dalam laporannya menyampaikan bahwa Pansus bekerja selama kurang lebih 19 hari kerja.
“Sejak tanggal 19 Januari sampai dengan 11 Februari 2026, melakukan rapat internal sebanyak 7 kali, rapat bersama OPD terkait 3 kali, dan turung lapangan 4 titik,” tuturnya.
Lanjut Fany, dari hasil pemeriksaan tersebut pansus bekerja untuk memverifikasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah. Selain itu, pansus bekerja untuk mengindentifikasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tindak lanjut, juga mengevaluasi kualitas dokumen dan regulasi yang dihasilkan, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif dan aplikatif.
Pansus dalam hal ini, juga menerima dokumen tindak lanjut LHP-BPK dari Pemda sebanyak 19 dokumen dalam bentuk soft file, berupa empat buah draf Perbup, daftar keseluruhan tanah bersertifikat, daftar tanah total Pemda, dokumentasi aset idel, aset pinkam pakai, aset sewa tanah bangun, rekapitulasi dukumen pelaksanaan rekomendasi BPK-RI atas hasil audit, rencana aksi tindak lanjut BPK-RI, folder surat instruksi Bupati, folder surat instruksi kepala BPKAD kepada Bid Aset, folder surat instruksi kepala OPD, serta laporan Bimtek e-BMD 2025, laporan pelaksanaan koordinasi dan konsultasi, serta laporan pelaksanaan penilian BMD pemanfaatan sewa dan file pinjam pakai 2025.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan Pansus I DPRD Donggala, menyimpulkan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah patut diapresiasi positif, meskipun belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai dan menunjukkan pola ketidakseriusan secara menyeluruh.
Selain itu, juga masih terdapat kesenjangan antara komitmen yang dijanjikan dengan realitas implementasi di lapangan, kualitas regulasi yang dihasilkan masih perlu perbaikan substantif meskipun masih tahap draf Perbup dan penuh dengan potensi cacat hukum yang dapat membahayakan pengelolaan aset daerah, tidak ada transparansi dan akuntabilitas yang memadai dalam pengelolaan aset daerah, aset daerah senilai miliaran rupiah terus terlantar tanpa upaya serius untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, serta sistem pengawasan dan pengendalian yang ada belum efektif dan membuka peluang penyimpangan.
Olehnya, pansus I DPRD Donggala dengan tegas merekomendasikan kepada Bupati Donggala untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi pansus dengan serius dan terukur, menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD setiap 30 hari, menunjuk penanggung jawab dan menetapkan timeline yang jelas untuk setiap rekomendasi dan memberikan teguran tegas terhadap pejabat atau pegawai yang terbukti lalai dalam pengelolaan aset yaitu:
1. Sekda selaku pengelola BMD.
2. BPKAD sebagai pejabat penatausahaan BMD.
3. Bidang aset sebagai pengurus BMD.
4. Kepala OPD sebagai pengguna BMD.
Serta membuka ruang dialog dengan DPRD untuk membahas kendala dalam implementasi rekomendasi. Ia juga meminta kepada Bupati Donggala, dalam proses pelantikan OPD, harus memperhatikan orang-orang yang mempunyai etos kerja yang baik dan yang berkompeten, serta paham terhadap masalah di daerah, sehingga terciptanya pemeeintahan yang bersih, amanah, dan fokus dalam mengatasi masalah.
“Pansus I DPRD menegaskan kepada kita semua bahwa BMD adalah kekayaan rakyat yang wajib dijaga, dikelola dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Serta laporan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan, tata kelola aset daerah demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Donggala,” terang Fany.**(SR)












