DAERAH  

Komnas HAM Sulteng Dukung Komitmen Gubernur dan Polda Dalam Menertibkan Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan/foto: Komnas HAM Sulteng

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh atas sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), atau tambang ilegal yang kian meresahkan.

Kepala Komnas HAM Sulteng dalam rilis resminya, Selasa (10/2/2026) menegaskan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal adalah pengabaian terhadap hak atas keamanan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Livand Bremen menegaskan bahwa keselamatan publik sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah merupakan sinyal darurat bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Aktivitas tambang ilegal di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun di pemukiman (seperti di Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol, dll) memicu risiko banjir bandang dan tanah longsor yang dapat menelan korban jiwa massal.

Menurut Livand Bremen, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warga negaranya. Tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal adalah langkah nyata untuk mencegah pelanggaran HAM berat akibat bencana ekologis yang diproduksi oleh keserakahan.

Komnas HAM Sulteng mengingatkan bahwa dampak tambang ilegal tidak hanya terlihat pada kerusakan fisik lahan, tetapi juga pada “pembunuh senyap” berupa polusi udara dan air.

Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatatkan angka penyakit pernapasan yang sangat tinggi (seperti di Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus).

Tanpa adanya standar pengelolaan lingkungan (AMDAL) dan penggunaan zat berbahaya secara bebas (Sianida/Merkuri), tambang ilegal akan melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat yang akan membebani APBD di masa depan.

Komnas HAM Sulteng mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng untuk bertindak tegas, memberikan penekanan khusus pada keadilan penegakan hukum:

“Jangan tebang pilih. Penegakan hukum harus menyasar pada pemodal (cukong) dan penyedia alat berat, bukan hanya buruh tambang di lapangan yang seringkali menjadi tameng. Hentikan standar ganda. Meminta aparat untuk juga memastikan bahwa korporasi pemegang izin resmi (IUP) tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin” atau melanggar batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat,” tegas Livand Bremen.

 

Merespons sikap Gubernur Sulteng, Komnas HAM Sulteng mendorong Pemerintah Provinsi dan Polda Sulteng untuk membentuk Satgas Penertiban PETI yang melibatkan unsur lingkungan hidup dan kesehatan guna melakukan pemulihan lahan pasca-penertiban.

Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping terhadap jalur masuk alat berat dan distribusi Sianida/Merkuri yang menjadi “napas” utama tambang ilegal.

Transparansi penciutan wilayah (Relinquishment), agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal, mendesak korporasi besar untuk segera menciutkan lahan tidur mereka agar dapat dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan terbina.

Meminta aparat kepolisian melakukan sweeping dan monitoring terhadap jalur distribusi solar bersubsidi ke daerah-daerah tambang ilegal.

“Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang dihantui banjir dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang tindakan tegas yang bertujuan melindungi hak hidup orang banyak. Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat,” tandas Livand Breemer.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *