KAREBA SULTENG, DONGGALA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tim Panitia Khusus Satu (Pansus I) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas efektivitas manajemen aset 2024 sampai dengan semester I tahun 2025.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Donggala, Senin (19/1/2026) dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, SH didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik, M. Burhan, S. Pd., M. Si dan Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S. Pd, SH., M. AP.
Dalam uraiannya, Ketua DPRD Donggala Taufik menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 153 ayat (1, 2, 3 dan 4) yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) ialah fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap yakni pelaksanaan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (HPLK) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ayat 2 yaitu dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut HPLK oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut.
“DPRD Kabupaten/Kota berhak mendapatkan laporah hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan,” ujar Taufik.
Sementara Ayat 3 yang berbunyi: DPRD Kabupaten/Kota melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.
Ayat 4: DPRD Kabupaten/Kota dapat meminta klarifikasi atas temuan LHPLK kepada BPK.
Disampaikannya lagi, bahwa sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Ayat 2 menjelaskan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Sementara di ayat 4 yang berbunyi laporan LHPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya,” terang Taufik.
Ia juga menuturkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan, sesuai dengan kewenangannya,” ucap Taufik.
Adapun komposisi yang dibentuk dalam Anggota Pansus I DPRD Donggala yakni Fraksi Nasdem berjumlah 3 orang, fraksi Perindo 2 orang, fraksi Gerindra 2 orang, fraksi PKS 1 orang, fraksi PKB 1 orang, fraksi Golkar 1 orang, fraksi Demokrat 1 orang, fraksi PAN 1 orang dan Fraksi PDI Perjuangan 1 orang.**(SR)













