KAREBA SULTENG, PALU- Tim Opsnal Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang elektronik yang beraksi di wilayah hukum Polsek Palu Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Guru Tua, Kabupaten Sigi.
Pelaku berinisial MF alias Fajrin (22), warga Kelurahan Birobuli Selatan, ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian yang terjadi di Jalan Touwa, Perumahan BI, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang elektronik milik korban, di antaranya telepon genggam, laptop, serta satu tabung gas ukuran 5 kilogram.
Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi,” ujar AKP Muhammad Kasim.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial U, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP warna silver.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain dan melengkapi barang bukti.
“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan TKP lain yang berkaitan dengan kasus ini,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Palu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**













