KAREBA SULTENG, PALU- Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian brankas di Toko Bintang, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pelaku berinisial AAP (31) diamankan saat sedang bertugas sebagai petugas keamanan di toko tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Januari 2026 terkait pencurian yang terjadi pada dini hari.
“Dari hasil olah TKP, pemeriksaan CCTV, serta keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan security di lokasi kejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ismail.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil satu unit brankas kecil berisi uang tunai sekitar Rp97 juta, serta beberapa barang elektronik.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya potongan brankas, rantai pintu toko, dua unit ponsel, satu unit tablet, serta kartu gadai barang elektronik.
AKP Ismail menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama satu orang rekannya yang kini masih dalam pencarian petugas.
“Motif sementara pelaku adalah faktor ekonomi. Namun demikian, kami masih melakukan pengembangan, termasuk aliran hasil kejahatan yang juga digunakan untuk judi online dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku AAP telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu satu pelaku lainnya dan melengkapi berkas penyidikan.**













