HUKUM  

Polisi Amankan 7 Remaja Dibawah Umur Pelaku Keributan di Jalan Nuri 

Tujuh remaja dibawah umur terduga pelaku keributan/foto: Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Personel Satuan Samapta Polresta Palu mengamankan sekelompok remaja yang diduga terlibat aksi keributan dan pelemparan batu ke rumah warga di Jalan Nuri, Kota Palu, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polresta Palu AKP Fadli, S.H. Minggu Pagi (11/1/2026) menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 01.50 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jaguar Tadulako Regu 1 Sat Samapta Polresta Palu segera mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi pelemparan batu ke rumah warga.

Saat dilakukan pendekatan, para remaja tersebut sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh personel di lapangan.

Sebanyak tujuh remaja diamankan, seluruhnya masih berstatus dibawah umur, masing-masing berinisial A (16), A (16), D (16), A (14), Z (15), MF (15), dan MR (15).

“Kami merespons cepat setiap laporan warga yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Samapta AKP Fadli.

Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya. Polresta Palu akan terus meningkatkan patroli demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman,” tambahnya.

Seluruh remaja tersebut dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *