KAREBA SULTENG, SIGI- Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Temuan jenazah yang sempat menghebohkan warga itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian khususnya Satreskrim Polres Sigi dibawah kepemimpinan Iptu Siti Elminawati, S.H.,M.H.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati mengatakan, laporan masyarakat langsung ditangani dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim juga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi penemuan mayat.
“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Motif pembunuhan karena tersinggung di maki sama korban,” ujar mantan Kapolsek Mantikulore kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
Iptu Siti menjelaskan, bahwa korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala, yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Dari hasil pendalaman penyelidikan, lanjut Iptu Siti menyebut pihaknya kemudian mengerucutkan kecurigaan kepada seorang pria berinisial DW alias AW yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menghubungkan terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” kata Iptu Siti yang juga pemenang Hoegeng Corner kategori pelindung PPA.
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia menegaskan agar warga tidak melakukan tindakan balas dendam atau main hakim sendiri, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
“Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” pungkasnya.**













