KAREBA SULTENG, PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu meringkus seorang pemuda bsrinsial AEP (25) saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tatanga, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 wita.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tim berhasil mengamankan AEP tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Usman mewakili Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap AEP kini sedang dalam penanganan intensif.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” jelasnya.
AEP saat ini ditahan di Mapolresta Palu, sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. Dokumentasi penangkapan turut dilampirkan dalam laporan resmi penyidik.**












