DAERAH  

Komnas HAM Sulteng Buka Posko Pengaduan Polemik PPPK

Kegiatan Komnas HAM Sulteng/foto: Komnas HAM

KAREBA SULTENG, PALU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat, terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil menyusul pemberitaan berbagai media dan polemik di masyarakat yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hak atas pekerjaan, terutama menyangkut transparansi, diskriminasi, serta keadilan, dan kepastian hukum dalam proses seleksi dan pengangkatan, (rekrutmen) PPPK.

Komnas HAM menilai pentingnya memastikan bahwa setiap proses rekrutmen aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer dalam rilis resminya, Rabu (5/11/2025) menuturkan bahwa tujuan posko pengaduan, untuk enampung laporan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas pekerjaan.

Memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelapor terkait mekanisme perlindungan HAM. Melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik yang berpotensi melanggar prinsip HAM dalam proses PPPK.

“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.” terangnya.

Olehnya, Komnas HAM mengundang masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses seleksi PPPK untuk menyampaikan laporan secara langsung maupun melalui kanal daring yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM Sulteng juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

Untuk mekanisme pengaduan lanjut Livand Bremen, masyarakat dipersilahkan untuk mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Suprapto, Nomor 42 Kota Palu. Pada hari Senin hingga Jumat, pukul 09 hingga 16.00 wita. pelapor wajib menyertakan identitas dan bukti pendukung yang relevan.

Dengan dibukanya posko ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga negara dan mendorong perbaikan sistem rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih adil dan inklusif.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *