KAREBA SULTENG, PALU- Menyikapi isu honorer “Siluman” yang lolos dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Inspektorat Kota Palu membuka layanan aduan bagi masyarakat.
“Jika ada teman-teman yang mengetahui informasi, silahkan disampaikan kepada tim kami. Karena informasi tersebut sangat membantu. Jika ada laporan masuk, kami akan turun lapangan untuk menanyakan langsung kepada instansi terkait, apakah oknum itu pernah mengabdi atau bekerja di kantor tersebut,” ungkap Inspektur Inspektorat Kota Palu, Moh Rizal saat kegiatan rapat bersama Aliansi Honorer Kota Palu dan Komisi A DPRD Palu, di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa sore (4/11/2025).
Menurut Rizal, penulusuran isu honorer “Siluman” kemungkinan akan dikembangkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palu.
“Setelah empat OPD yang ditelusuri, kami akan masuk ke semua perangkat daerah. Sehingga ini akan butuh waktu. Namun sekurangnya kami sudah menemukan polanya. Sehingga penugasan kedepannya, kami bisa fokus percepatan terhadap pola-pola tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Rizal menuturkan setelah adanya isu PPPK “Siluman” pIhaknya diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan mulai tanggal 7 Oktober 2025.
Dalam tahap awal Inspektorat melakukan pemeriksaan data dan informasi. Diantaranya mekanisme pengangkatan formasi PPPK.
“Dalam hal penelusuran, kami menggunakan sekurangnya tiga puluh item aturan perundang-undangan. Untuk melakukan penyaringan sehingga honorer bisa terangkat jadi PPPK,” terang Inspektur Inspektorat Kota Palu.
Selain itu, Inspektorat juga melakukan penulusuran administrasi. Diantaranya daftar hadir honorer, SK pengangkatan tiap tahun, hingga slip gaji honorer di instansi.
“Kami sudah melakukan proses pengumpulan informasi langsung teman-teman yang dinyatakan lulus PPPK. Seperti di Satpol PP sekitar seratus orang. Kemudian Damkar. Saat ini kami melakukan penelusuran di Dikjar Palu dan Dinas Kesehatan. Dikjar Palu ada 900 lebih yang akan ditelusuri. Sementara jumlah tim kami terbatas,” jelas Rizal.
Tim Inspektorat Kota Palu diberikan waktu hingga tangga 3 November 2022 untuk melakukan pengumpulan data dan informasi honorer PKKK. Namun OPD masih diberikan perpanjangan waktu untuk membuat laporan yang akan diserahkan kepada tim Inspektorat.
Berdasarkan laporan tersebut, akan diketahui apakah hal tersebut akan dilanjutkan ketahal investigasi.
“Dari semua penelusuran, terdapat administrasi yang tidak berurutan dan kosong. Olehnya kami meminta kepada OPD untuk melengkapi data tersebut,” ucap Rizal.
Rapat bersama Aliansi Honorer Kota Palu dihadiri Ketua Komisi A DPRD Palu, Irsan Satria, anggota DPRD Palu diantaranya H. Nanang, Abdlurahim Nasssar Alamri, Muslimin, Ratna Mayasari Agan, Rustia Tompo, BKD Kota Palu, Kasat Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu.**(FN)












