KAREBA SULTENG, PALU- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar sosialisasi penyusunan ranperda Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, di Kantor Kelurahan Talise, Kamis sore (16/10/2025)
Kegiatan konsultasi publik dihadiri anggota Bapemeperda, Dr. Arif Miladi, Muslimun, Andris, Alfian Chaniago, Lewi, Sultan Amin Badawi, Plt Sekwan DPRD Palu, Husna, Lurah Talise, Moh Ikbal, serta petani garam Teluk Palu.
Anggota Bapemeperda DPRD Palu, Muslimun dalam sambutannya menuturkan bahwa tujuan pembentukan peraturan daerah ini untuk mengatur dan melindungi para petani garam di Teluk Palu.
Diantaranya perlindungan untuk melindungi kawasan penggaraman, mengatur pemasaran komoditas garam.
“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap kedepannya intervensi pemerintah bisa merubah kualitas petani garam di di Kota Palu. Kita juga berharap lokasi penggaraman bisa jadi objek wisata dan menjadi wilayah edukasi. Sebab sangat jarang area penggaraman ada dalam wilayah perkotaan,” terang Muslimun.
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang petani garam, Saiful berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki saluran air garam yang masuk ke kawasan penggaraman Talise.
“Kami petani garam ini kurang diperhatikan. Kami berharap kepada pemerintah untuk memperbaiki saluran air garam. Sudah banyak yang rusak,” tegasnya.
Selain itu, petani garam juga prihatin dengan harga yang cenderung tidak stabil. Sebab, garam dari luar daerah mendominasi. Sehingga harga garam lokal tidak dapat bersaing dengan komoditi dari daerah lainnya. **(FN)