HUKUM  

Warga Palu Tewas Ditikam Gegara Persoalan Utang Rp 160 Ribu

Kegiatan jumpa pers Polresta Palu/foto: humas Polresta Palu

KAREBA SULTENG, PALU- Persoalan utang piutang tidak bisa dianggap sebelah mata. Sebab hal itu terkadang bisa membuat seseorang gelap mata dan membawa petaka.

Seperti yang terjadi di Kota Palu. Karena persoalan utang Rp 160 ribu, pria berinisial A alias L (52) beralamat di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik terhadap H (56).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby dalam rilis resminya jumpa pers bersama sejumlah media, Jumat (19/9/2025) menuturkan kronologi kejadiannya bermula pada hari Sabtu 13 September 2025, pukul 21.00 wita, di Jalan Hang Tuah, Lorong Bukit Sofa, Kota Palu.

Saat itu, terduga tersangka mendatangi rumah saksi Zalmin dengan membawa sebilah badik yang disembunyikan di pinggangnya.

Kemudian terduga tersangka naik ke lantai dua rumah tersebut untuk menemui seorang pria bernama Luku, yang saat itu tidak berada di lokasi.

Tidak berselang lama, korban menyusul naik ke lantai dua untuk berdiskusi dengan pelaku terkait masalah hutang piutang sebesar Rp. 160 Ribu .

Setelah itu, saksi berinisial Z yang berada di lantai bawah terkejut melihat korban terluka pada bagian pinggang belakangnya saat turun dari lantai dua.

Menurut Kasat Reskrim, korban sempat dirawat di RSUD Anutapura Palu selama tiga hari. Namun nasib berkata lain, korban akhirnya menghembuskan nafas pada hari Senin 15 September 2025.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tersangka telah diamankan di Desa Ombo, Kabupaten Donggala pada hari Kamis 18 September 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu.

Terduga tersangka dikenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiyaan yang mengakibatkan kematian).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *