HUKUM  

Polresta Palu Ringkus Pasangan Suami Istri Terduga Pengedar Sabu

Terduga pengedar sabu di Palu/foto: humas

KAREBA SULTENG, PALU- Satresnarkoba Polresta Palu berhasil membongkar aksi pasangan suami istri, berinisial A (46) dan M (44), yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah mereka di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (13/9/2025) pukul 16.05 WITA.

Tim Satresnarkoba menyita 47 paket sabu dengan berat brutto 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain, mulai dari plastik klip, tas, empat unit handphone, hingga sebuah tab warna biru.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam rilis resminya, Minggu (14/9/2025) menyayangkan perbuatan pasangan suami istri tersebut.

“Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tandasnya.

Menurut Kapolresta, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pasangan tersebut.

“Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, pasangan ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ujarnya.

Kapolresta pun menyerukan perang total terhadap narkoba.

“Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Kini, pasangan itu mendekam di tahanan Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *