HUKUM  

Kurun Waktu Sembilan Bulan, Polresta Palu Ungkap 92 Kasus Narkoba

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams/foto: screenshot

KAREBA SULTENG, PALU- Dalam kurun waktu sembilan bulan, Satres Narkoba Polresta Palu mengungkap sebanyak 92 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sepanjang bulan Januari hingga September 2025 tersebut, sebanyak 108 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams dalam rilis resminya, Rabu menuturkan bahwa dari total tersangka, 95 di antaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan.

Sementars barang bukti yang disita juga cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.

Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).

Selain penindakan, Polresta Palu juga fokus pada upaya pencegahan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum terus kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ungkap Deny Abrahams.

Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan berperan aktif dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait.

Selain itu, Polresta Palu juga turut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu, serta melakukan pengawasan dan pengamanan dengan menutup jalur masuk baik darat (terminal), laut (pelabuhan) dan udara (bandara) .

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kapolresta Palu juga mengimbau kepada segenap masyarakat untuk berani melaporkan jika terjadi kasus transaksi narkoba.**

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *