KAREBA SULTENG, PALU- Anggota DPRD Kota Palu, dapil Palu Utara-Tawaili, Mutmainah Korona mendesak Wali Kota Palu untuk menghentikan segera pembangunan Jetty atau dermaga oleh perusahaan tambang galian C yang ada di Kelurahan Taipa dan Mamboro Barat.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Palu dan Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah tersebut, pembanguna Jetty menimbulkan masalah serius bagi para nelayan. Dimana mereka tidak bisa lagi menambatkan perahu.
Selain itu, pembangunan Jetty bisa merusak ekosistem laut yang merupakan sumber penghidupan nelayan.
“Kami mendesak Walikota Palu untuk menghentikan sementara pembangunan jetty sampai dokumen izin perusahaan (PT Arasmamulya dan PT Muzo) benar-benar jelas dan sesuai hukum,” tulis Mutmainah Korona dalam rilis resminya melaui via whatsapp, Sabtu (6/9/2025).
Ia juga meminta agar membuka secara transparan dokumen izin usaha pertambangan melalui Dinas PTSP Provinsi, yaitu berupa izin administratif, teknis dan keuangan, termasuk izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) yang di atur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral, dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian memastikan seluruh perusahaan tambang galian C mematuhi RTRW dan RDTR Kota Palu sesuai dengan Perda Kota Palu No. 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu tahun 2021 – 2041, dan Perwali No. 1 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)tahun 2023 – 2043, agar tata ruang kota dan lingkungan tetap terjaga.
“Ini bukan hanya soal izin administratif, tapi soal keberlanjutan hidup nelayan, masa depan lingkungan, dan hak rakyat Kota Palu. Kami akan terjun langsung bersama kawan-kawan di DPRD dan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah untuk menelusuri legalitas kedua perusahaan tersebut. Kami juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para pihak terkait,” tegas Mutmainah Korona.
Polemik tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu, agar tidak menyepelekan hukum, lingkungan, dan masa depan rakyat.
“Kami meminta DPRD Propinsi untuk melakukan evaluasi terhadap susbtansi dan implementasi Perda No. 2 tahun 2018, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perlu adanya sebuah regulasi khusus daerah yang mengatur tentang tata kelola pertambangan Galian C yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.**